
Pengertian
Pernikahan
Pernikahan atau nikah artinya adalah
terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain juga dapat berarti Ijab Qobul (akad
nikah) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan
oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesusai
peraturan yang diwajibkan oleh Islam[1]. Kata zawaj digunakan dalam al-Quran
artinya adalah pasangan yang dalam penggunaannya pula juga dapat diartikan
sebagai pernikahan, Allah s.w.t. menjadikan manusia itu saling berpasangan,
menghalalkan pernikahan dan mengharamkan zina.
Pernikaan
adalah salah satu ibadah yang paling utama dalam pergaulan masyarakatagama
islam dan masyarakat. Pernikahan bukan
saja merupakan satu jalan untuk
membangun rumah tangga dan melanjutkan keturunan. Pernikahan juga
dipandang sebagai jalan untuk meningkatkan
ukhuwah islamiyah dan memperluas serta memperkuat tali silaturahmi diantara
manusia. Secara etimologi bahasa Indonesia pernikahan berasal dari kata nikah, yang kemudian diberi imbuhan
awalan “per” dan akhiran “an”.
Pernikahan
dalam kamus Besar Bahasa Indonesia berarti diartikan sebagai perjanjian antara
laki-laki dan perempuan untuk menjadi suami istri. Pernikahan dalam islam juga
berkaitan dengan pengertian mahram (baca
muhrim dalam islam) dan wanita yang haram dinikahi.
1. Pengertian menurut etimologi
Berdasarkan
Al-Qur’an dan Hadist, pernikahan disebut denganberasal dari kata an-nikh dan
azziwaj yang memiliki arti melalui, menginjak, berjalan di atas, menaiki, dan bersenggema atau bersetubuh. Di
sisi lain nikah juga berasal dari istilah Adh-dhammu, yang memiliki arti
merangkum, menyatukan dan mengumpulkan serta sikap yang ramah. adapun pernikahan yang berasalh dari kata
aljam’u yang berarti menghimpun atau mengumpulkan. Pernikahan dalam istilah
ilmu fiqih disebut ( زواج ), ( نكاح ) keduanya berasal dari bahasa arab. Nikah
dalam bahasa arab mempunyai dua arti yaitu ( الوطء والضم ) baik arti secara
hakiki ( الضم ) yakni menindih atau berhimpit serta arti dalam kiasan ( الوطء )
yakni perjanjian atau bersetubuh.
2.
Pengertian Menurut Istilah
Adapun
makna tentang pernikahan secara istilah masing-masing ulama fikih memiliki pendapatnya
sendiri antara lain :
Ulama
Hanafiyah mengartikan pernikahan sebagai suatu akad yang membuat pernikahan
menjadikan seorang laki-laki dapat
memiliki dan menggunakan perempuan termasuk seluruh anggota badannya untuk
mendapatkan sebuah kepuasan atau kenikmatan.
Ulama
Syafi’iyah menyebutkan bahwa pernikahan adalah suatu akad dengan menggunakan
lafal حُ حاكَكنِن , atau كَ ز كَ وا حُ ج , yang memiliki arti pernikahan
menyebabkan pasangan mendapatkan kesenanagn.
Ulama
Malikiyah menyebutkan bahwa pernikahan adalah suatu akad atau perjanjian yang
dilakukan untuk mendapatkan kepuasan tanpa adanya harga yang dibayar.
Ulama
Hanabilah menyebutkan bahwa pernikahan adalah akad dengan menggunakan lafal انِ
نْ ن كَ كا حُ ح atau كَ نْ نِ و نْ حُ ج yang artinya pernikahan membuat
laki-laki dan perempuan dapat memiliki kepuasan satu sama lain.
Saleh Al
Utsaimin, berpendapat bahwa nikah adalah pertalian hubungan antara laki-laki
dan perempuan dengan maksud agar masing-masing dapat menikmati yang lain dan
untuk membentuk keluaga yang saleh dan membangun masyarakat yang bersih.
Muhammad
Abu Zahrah di dalam kitabnya al-ahwal al-syakhsiyyah, menjelaskan bahwa nikah adalah
akad yang berakibat pasangan laki-laki dan wanita menjadi halal dalam
melakukan bersenggema serta adanya hak dan kewajiban diantara keduanya.
Hukum Pernikahan
Hukum
menikah dalam islam adalah sunah muakad, tetapi bisa berubah sesuai dengan
kondisi dan niat seseorang. Jika seseorang menikah dengan diniatkan sebagai
usaha untuk menjauhi dari perzinahan, hukumnya sunah. Akan tetapi, jika
diniatkan untuk sesuatu yang buruk, hukumnya menjadi makruh, bahkan haram.
Salah
satu ayal alquran yang berisi perintah menikah yaitu sebagai berikut yang
artinya : “Dan diantara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan
pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa
tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang.
Sungguh, pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi
kaum yang berpikir”. (Q.S. Ar-Rum, 30:21)
Dalam
agama islam pernikahan memiliki hukum yang disesuaikan dengan kondisi atau
situasi orang yang akan menikah. Berikut hukum pernikahan menurut islam :
- Wajib, jika orang tersebut memiliki kemampuan untuk meinkah dan jika tidak menikah ia bisa tergelincir perbuatan zina (baca zina dalam islam)
- Sunnah, berlaku bagi seseorang yang memiliki kemampuan untuk menikah namun jika tidak menikah ia tidak akan tergelincir perbuatan zina
- Makruh, jika ia memiliki kemampuan untuk menikah dan mampu menahan diri dari zina tapi ia memiliki keinginan yang kuat untuk menikah
- Mubah, jika seseorang hanya menikah meskipun ia memiliki kemampuan untuk menikah dan mampu menghindarkan diri dari zina, ia hanya menikah untuk kesenangan semata
- Haram, jika seseorang tidak memiliki kemampuan untuk menikah dan dikhawatirkan jika menikah ia akan menelantarkan istrinya atau tidak dapat memenuhi kewajiban suami terhadap istri dan sebaliknya istri tidak dapat memenuhi kewajiban istri terhadap suaminya. Pernikahan juga haram hukumnya apabila menikahi mahram atau pernikahan sedarah.
Rukun Nikah
Rukun
nikah merupakan hal-hal yang harus dipenuhi agar pernikahan menjadi sah. Rukun
nikah dalam islam itu ada 5, yaitu sebagai berikut.
- · Ada mempelai yang akan menikah.
- · Ada wali yang menikahkan.
- · Ada ijab dan kabul dari wali dan mempelai laki-laki.
- · Ada dua saksi pernikahan tersebut.
- · Kerelaan kedua belah pihak atau tanpa paksaan.
Syarat
Nikah
Syarat
syarat nikah yaitu sebagai berikut.
- · Calon suami telah balig dan berakal.
- · Calon istri yang halal dinikahi.
- · Lafal ijab dan kabul harus bersifat selamanya.
Ijab
artinya mengemukakan atau menyatakan suatu perkataan. Kabul artinya menerima.
Jadi, ijab kabul artinya seseorang menyatakan sesuatu kepada lawan bicaranya,
kemudian lawan bicaranya menyatakan menerima.
Daftar Pustaka :
1. https://dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/fiqih-pernikahan
2. https://id.wikipedia.org/wiki/Pernikahan_dalam_Islam
3. http://www.materikelas.com/nikah-pengertian-hukum-rukun-dan-syarat-nikah/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar