Assalamualaikum sahabat :)
teman-teman ayo kita bersama-sama untuk mempelajari tentang materi yang akan kita bahas dibawah ini
1. Pengertian Khutbah, Tablig, dan Dakwah.
Agama Islam dalam menyampaikan ajaran-ajarannya kepada seluruh umatmanusia
menggunakan beberapa cara. Yang antara lain melalui khotbah, tablig, dan
dakwah. Cara tersebut disesuaikan dengan situasi serta kondisi. Berikut
definisi dari beberapa cara yang digunakan untuk menyampaikan agama
Islamtersebut yaitu :
a. Khotbah
Khotbah adalah berpidato pada rangkaian shalat Jumat yang berisi menyampaikan
pesan tentang bertakwa kepada Allah SWT. Dengan syarat-syarat tertentu.
b. Tablig
Menuruy bahasa Arab tablig berarti menyampaikan. Menurut istilah arinya
menyampaikan perintah dan larangan Allah SWT. sebagai ajaran agama agar manusoa
beriman kepadanya. Orang yang memiliki keahlian bertablig disebut muballig.
Berikut adalah salah satu hadist yang membahas tentang tablig :
“Sampaikanlah dariku walau satu ayat”(HR Bukhari)
c. Dakwah
Dakwah dalam bahasa Arab berarti mngajak atau menyeru. Menurut istilah dakwah
merupakan mengajak manusia untuk mengikuti kebenaran berdasarkan Al Quran
dan hadist sebagai sumber ajaran Islam agar manusia mendapatkan kebahagiaan di
dunia dan di akhirat. Berikut adalah salah satu hadist yang membahas dakwa :
“Barang siapa yang mengajak orang ke jalan baik, maka akan mendapatkan pahala
sebanyak pahala orang yang mengikutinya.” (HR Muslim).
2. Pentingnya Khutbah, Tabligh, dan Dakwah
1. Pentingnya Khutbah
Sebagaimana dijelaskan di atas, bahwa khutbah masuk pada aktivitas ibadah.
Maka, khutbah tidak mungkin bisa ditinggalkan karena akan membatalkan rangkaian
aktivitas ibadah. Contoh, apabila ṡalat Jumat tidak ada khutbahnya, ṡalat Jumat tidak sah.
Apabila wukuf di arafah tidak ada khutbah nya, wukufnya tidak sah.
Sesungguhnya, khutbah merupakan kesempatan yang sangat besar untuk berdakwah
dan membimbing manusia menuju ke-ridha-an Allah Swt. Hal ini jika khutbah
dimanfaatkan sebaik-baiknya, dengan menyampaikan materi yang dibutuhkan oleh
hadirin menyangkut masalah kehidupannya, dengan ringkas, tidak panjang lebar,
dan dengan cara yang menarik serta tidak membosankan. Khutbah memiliki
kedudukan yang agung dalam syariat Islam sehingga sepantasnya seorang khatib
melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
Seorang khathib harus memahami aqidah yang benar sehingga dia tidak sesat dan
menyesatkan orang lain. Seorang khatib seharusnya memahami fiqh sehingga mampu
membimbing manusia dengan cahaya syariat menuju jalan yang lurus. Seorang
khatib harus memperhatikan keadaan masyarakat, kemudian mengingatkan mereka
dari penyimpangan-penyimpangan dan mendorong kepada ketaatan. Seorang khathib
sepantasnya juga seorang yang ṡālih, mengamalkan ilmunya, tidak melanggar
larangan sehingga akan memberikan pengaruh kebaikan kepada para pendengar.
2. Pentingnya Tabligh
Salah satu sifat wajib bagi rasul adalah Tabligh, yakni menyampaikan wahyu dari
Allah Swt. kepada umatnya. Semasa Nabi Muhammad saw. masih hidup, seluruh
waktunya dihabiskan untuk menyampaikan wahyu kepada umatnya. Setelah Rasulullah
saw. wafat, kebiasaan ini dilanjutkan oleh para sahabatnya, para tabi’in
(pengikutnya sahabat), dan tabi’it-tabi’in (pengikut pengikutnya sahabat).
Setelah mereka semuanya tiada, siapakah yang akan meneruskan kebiasaan
menyampaikan ajaran Islam kepada orang-orang sesudahnya? Kita sebagai siswa
muslim punya tanggung jawab untuk meneruskan kebiasaan bertabligh tersebut.
Banyak yang menyangka bahwa tugas Tabligh hanyalah tugas alim ulama saja. Hal
itu tidak benar. Setiap orang yang mengetahui kemungkaran yang terjadi di
hadapannya, ia wajib mencegahnya atau menghentikannya, baik dengan tangannya
(kekuasaanya), mulutnya (nasihat), atau dengan hatinya (bahwa ia tidak ikut
dalam kemungkaran tersebut). Seseorang tidak mesti menjadi ulama terlebih dulu.
Siapa pun yang melihat kemungkaran terjadi di depan matanya, dan ia mampu
menghentikannya, ia wajib menghentikannya. Bagi yang mengerti suatu
permasalahan agama, ia mesti menyampaikannya kepada yang lain, siapa pun
mereka. Sebagaimana hadis Rasulullah saw.:
Artinya: Dari Abi Said al-Khudri ra. berkata, saya mendengar Rasulullah saw.
bersabda: barangsiapa yang melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya.
Apabila tidak mampu maka ubahlah dengan lisannya. apabila tidak mampu maka
dengan hatinya (tidak mengikuti kemungkaran tersebut), dan itu selemah-lemahnya
iman. (HR. Muslim)
3. Pentingnya Dakwah
Salah satu kewajiban umat Islam adalah berdakwah. Sebagian ulama ada yang
menyebut berdakwah itu hukumnya fardhu kifayah (kewajiban kolektif), sebagian
lainnya menyatakan fardhu ain. Meski begitu, Rasulullah saw. tetap selalu
mengajarkan agar seorang muslim selalu menyeru pada jalan kebaikan dengan
cara-cara yang baik.
Setiap dakwah hendaknya bertujuan untuk mewujudkan kebahagiaan dan
kesejahteraan hidup di dunia dan di akhirat dan mendapat ridha dari Allah Swt.
Nabi Muhammad saw. mencontohkan dakwah kepada umatnya dengan berbagai cara
melalui lisan, tulisan dan perbuatan.
Rasulullah saw. memulai dakwahnya kepada istri, keluarga, dan teman- teman
karibnya hingga raja-raja yang berkuasa pada saat itu. Di antara raja-raja yang
mendapat surat atau risalah Rasulullah saw. adalah Kaisar Heraklius dari
Byzantium, Mukaukis dari Mesir, Kisra dari Persia (Iran), dan Raja Najasyi dari
Habasyah (Ethiopia). Ada beberapa metode dakwah yang bisa dilakukan seorang
muslim menurut syariat.
3. Ketentuan Khutbah, Tablig, dan Dakwah
1. Ketentuan Khotbah Jum’at
a. Khatib jum’at
Khotbah Jum’at adalah pidato atau ceramah yang wajib dilaksanakan oleh seorang
khatib, sebelum salat Jum’at dimulai.
Agar tujuan mulia tersebut tercapai maka, hendaklah khatib Jum’at harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut, ini :
- Mengetahui ajaran Islam, terutama mengenai akidah, ibadah, dan
akhlak.
- Mengetahui berbagai hal tentang khotbah Jum’at, terutama tentang
syarat, rukun dan sunah-sunahnya.
- Dapat membaca hamdalah, syahadat, salawat, Al-Qua’an dan hadist
dengan baik dan benar, juga sanggup bebicara di muka umum dengan jelas dan
mudah dipahami.
- Orang yang sudah balig danbertakwa kepada Allah, berakhlak baik,
tidak melakukan perbuatan maksiat, dan bukan orang munafik.
- Orang yang dipandang terhormat, dihormati, dan disegani.
b. Syarat Khutbah Jum’at
- Khutbah dimulai pada waktu zuhur (sesudah matahari tergelincir).
- Khutbah dilakukan dengan dua kali dengan berdiri (jika
dimungkinkan).
- Khatib hendaknya duduk di antara dua khotbah.
- Khotbah diucapkan dengan suara yang jelas dan keras.
- Dilakiukan secara berturut-turut sesuai dengan rukunnya.
c. Rukun Khotbah
- Mengucapkan hamdalah atau puji-pujian kepada Alllah SWT.
- Membaca syahadatain, yakni syahadat tauhid dan syahadat rasul.
Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda, “Tiap-tiap khotbah yang tidak ada
syahadatnya, adalah seperti tangan yang terpotong.” (H.R. Ahmad dan Abu Daud)
- Membaca salawat atas Nabi Muhammad SAW.
- Berwasiat atau member nasihat tentang takwa dan menyampaikan
ajaran tentang akidah, ibadah, akhlak dan muamalah yang bersumber kepada
Al-Qur’an dan Hadist.
- Membaca ayat Al-Qur’an pada salah satu dari dua khotbah.
Rasulullah bersabdah yang artinya:
“Dari Jabir bin Samurah, katanya, “Rasulullah SAW berkhotbah berdiri, duduk
antara keduanya, membaca ayat-ayat Al-Qur’an, mengingatkan dan memperingatkan
kabar takut pada manusia.” (H.R. Muslim)
- Berdoa pada khotbah kedua agar kaum muslimin memperoleh ampunan
dosa dan rahmat Allah SWT.
d. Sunah Khotbah Jum’at
- Khatib hendaknya berdiri diatas mimbar atau di tempat yang lebih
tinggi dan letak mimbar berada di sebelah kanan tempat berdirinya Imam salat.
- Khatib hendaknya mengawali khotbahnya dengan member salam.
Setelah itu, duduk sebentar sambil mendengarkan mu’azzin berazan.
- Khotbah hendaknya jelas, mudah dipahami, tidak terlalu panjang
dan tidak terlalu pendek.
- Khatib, di dalam khotbahnya hendaknya menghadap kepada para
jamaah salat Jum’at dan jangan berputar-putar karena yang demikian itu tidak
disyariatkan.
- Menertibkan tiga rukun yaitu puji-pujian, salawat, dan nasihat
agar bertakwa.
- Mambaxa surah Al-Ikhlas, sewaktu duduk dua khotbah.
2. Ketentuan Tablig dan Dakwah
a. Tablig dan dakwah hendaknya dimulai dari diri mubalig
dan da’i itu sendiri, sebab sebelum seorang mubalig atau da’I mengajak orang
lain untuk berimandan bertakwa, maka terlebih dahulu mubalig dan atau da’i
menjadi orang yang beriman dan bertakwa. Hal ini diisyaratkan dalam firman
Allah SWT, yang artinya: “Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa
kamu mengatakan ap-apa yang tidak kamu kerjakan”. (Q.S. As-Saff, 61:3)
b. Dalam bertablig atau berdakwah, mubalig, atau da’i
hendaknya menggunakan pola kebijaksanaan, yaitu berbicara atau bertablig kepada
manusia menurut kadar kemampuan akal mereka. Tablig atau dakwah kepada kaum
intelek yang kadar keilmuannya sudah tinggiharus dibedakan dengan tablig atau
dakwah terhadap orang kebanyakan, kadar keilmuannya masih rendah.
c. Dakwah dapat dilakukan dengan “bi al-hal” yaitu melalui
perbuatan baik diridai oleh Allah SWT agar diteladani orang lain.
d. Dakwah dapat dilaksanakan melalui ucapan lisan dan
tulisan, baik perorangan ataupun kepada masyarakat.
Dalam berdakwa pastinya dilakukan dengan berbagai metode dimana
telah dijelaskan Allah SWT dalam Al-Quran dalam surah An-Nahl, 16:125
yaitu :
- Metode al-hikmah yang artinya penyampaian dakwah terlebih dahulu
mengetahui tujuan dan sasaran dakwahnya.
- Metode al-mau’izah al-hasanah yakni member kepuasan kepada orang
atau masyarakat yang menjadi sasaran dakwah dengan cara seperti ini member
nasihat, pengajaran dan teladan yang baik.
- Metode “mujadalah bi al-lati hiya ahsan” ialah bertukar pikiran
(berdiskusi) dengan cara-cara yang terbaik. Metode ini digunakan bagi sasaran
dakwah tertentu, misalnya bagi orang-orang yang berpikir kritis dan kaum
terpelajar.
Akan tetapi pada erang yang serbah canggih ini, sekarang dakwah dapat
disampaikan melalui media surat kabar, majalah, radio dan televisi.