Jumat, 09 Juni 2017

Ayo kita Berperilaku jujur

Assalamu'alaikum wr.wb.

A. Pengertian Jujur

Dalam bahasa Arab, kata jujur semakna dengan 'as-sidqu' atau 'siddiq' yang artinya benar, nyata, atau berkata benar. lawan kata ini adalah dusta atau dalam bahasa arab 'al-kazibu'. secara istilah, jujurbermakna: kesesuaian antara ucapan dan perbuatan, kesesuaian antara informasi dan kenyataan, ketegasan dan kemampuan       
 Jujur merupakan salah satu sifat manusia yang cukup sulit untuk diterapkan. Sifat jujur yang benar-benar jujur biasanya hanya bisa diterapkan oleh orang-orang yang sudah terlatih sejak kecil untuk menegakkan sifat jujur. Tanpa kebiasaan jujur sejak kecil, sifat jujur tidak akan dapat ditegakkan dengan sebenar-benarnya jujur.

B. Al-Qur'an dan hadist yang memerintahkan kita untuk berperilaku jujur

1. Surah At-Taubah ayat 119
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah SWT, dan hendaklah bersama orang-orang yang benar.” 
Dari ayat tersebut Allah menganjurkan kita agar selalu berbuat benar, berkata benar dan juga selalu bersama dengan orang yang benar perkataan dan perbuatannya.
2. Surah Az-Zumar ayat 33
وَالَّذِي جَاءَ بِالصِّدْقِ وَصَدَّقَ بِهِ أُولَئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ
“Dan orang yang membawa kebenaran (Nabi Muhammad) dan membenarkannya, maka mereka itulah orang-orang yang bertakwa.”
Allah akan mengangkat orang yang bertakwa kepada-Nya, yakni yang mengerjakan yang diperintahkan-Nya dan menjauhi apa yang dilarang-Nya. Karena itu jujur merupakan sikap terpuji yang dianjurkan oleh Allah SWT.
3. Surat An-Nahl ayat 105
إِنَّمَا يَفْتَرِي الْكَذِبَ الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِآيَاتِ اللَّهِ ۖ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَاذِبُونَ
“Sesungguhnya yang mengadakan kebohongan ialah orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah dan mereka adalah orang yang pendusta.”
Umat Islam memiliki kitab suci Al-Quran dan sudah sepatutnya kita menjadikan Al-Quran sebagai pedoman dalam hidup, karena itulah kita harus percaya pada ayat Al-Quran termasuk ayat yang menganjurkan kita untuk selalu bersikap jujur dan tidak berdusta.
4. Surat Az-Zumar ayat 60
وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ تَرَى الَّذِينَ كَذَبُوا عَلَى اللَّهِ وُجُوهُهُمْ مُسْوَدَّةٌ ۚ أَلَيْسَ فِي جَهَنَّمَ مَثْوًى لِلْمُتَكَبِّرِينَ
“Dan pada hari kiamat, kalian akan melihat orang-orang yang berbuat dusta terhadap Allah yakni mereka mukanya menjadi hitam. Bukankah dalam neraka Jahannam itu terdapat orang-orang yang menyombongkan diri.”
Dari ayat tersebut dapat diketahui bahwa orang yang berbuat bohong atau tidak jujur maka ia adalah penghuni neraka dan mereka akan memiliki wajah hitam di akhirat kelak.
5. Surat Ibrahim ayat 27
يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآخِرَةِ ۖ وَيُضِلُّ اللَّهُ الظَّالِمِينَ ۚ وَيَفْعَلُ اللَّهُ مَا يَشَاءُ
“Allah meneguhkan iman orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh dalam kehidupan di dunia dan juga di akhirat, dan Allah menyesatkan orang-orang yang dzalim dan yang berbuat apa yang dikehendakinya.”
Dijelaskan dari ayat tersebut bahwa orang yang bersikap semaunya dan tidak jujur maka ia akan menjadi orang yang sesat.

Pedoman Bagi Setiap Muslim dan Muslimah

Hasil gambar untuk gambar alquran
Memahami Al-Qur’an, Hadist, dan Ijtihad Sebagai Sumber Hukum Islam
Sumber hokum islam merupakan suatu rujukan, landasan, atau dasar yang utama dalam pengambilan hokum islam. Yang menjadi pokok ajaran islam sehingga segala sesuatu haruslah besumber atau berpatokan kepadanya. Menjadi pangkal dan tempat kembalinya segala sesuatu. Serta, juga menjadi pusat tempat mengalirnya sesuatu. Jadi, sebagai sumber yang baik dan sempurna, hendaklah memiliki sifat dinamis, benar, dan mutlak. Dinamis maksudnya adalah Al-Qur’an dapat berlaku dimana saja, kapan saja, dan kepada siapa saja. Benar artinya Al-Qur’an mengandung kebenaran yang dibuktikan dengan fakta dan kejadian yang ebenarnya. Mutlak artinya Al-Qur’an tidak diragukan lagi kebenarannbya serta tidak akan terbantahkan.
Yang menjadi sumber hokum islam yaitu: Al-Qur’an, Hadist, dan Ijtihad.
1.  Al-Qur’an
a.  Pengertian Al-Qur’an
Al-Qur’an berasal dari kata qara’-yaqra’u-qira’atan-qur’anan. Yang berarti sesuatu yang dibaca atau bacaan. Dalam istilah Al-Qur’an adalah Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. dalam bahasa Arab, yang sampai kepada kita secaramutawattir, ditulis dalam muhaf, dimulai dengan surah Al-Fatihah dan diakhiri dengn surah An-Nas, membacanya berfungsi sebagai ibadah, sebagai mukzizat Nabi Muhammad saw. Dan sebagai hidayah atau petunjuk bagi umat manusia. Allah swt. berfirman:
اِنَّهٰذَاالْقُرْاٰنَيَهْدِيْلِلَّتِيْهِيَاَقْوَمُوَيُبَشِّرُالْمُؤْمِنِيْنَالَّذِيْنَيَعْمَلُوْنَالصّٰلِحٰتِاَنَّلَهُمْاَجْرًاكَبِيْرًا
"Sungguh, Al-Qur'an ini memberi petunjuk ke (jalan) yang paling lurus dan memberi kabar gembira kepada orang mukmin yang mengerjakan kebajikan, bahwa mereka akan mendapat pahala yang besar," (QS. Al-Isra': Ayat 9)
b.  Kedudukan Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum Islam
Sebagai sumber hokum Islam, Al-Qur’an memiliki kedudukan  yang sangat tinggi. Al-ur’an merupakan sumber utama dan pertama sehingga semua persoalan harus merujuk dan berpedoman kepadanya. Sesuai dengan firman Allah swt.
يٰۤـاَيُّهَاالَّذِيْنَاٰمَنُوْۤااَطِيْـعُوااللّٰهَوَاَطِيْـعُواالرَّسُوْلَوَاُولِىالْاَمْرِمِنْكُمْۚفَاِنْتَنَازَعْتُمْفِيْشَيْءٍفَرُدُّوْهُاِلَىاللّٰهِوَالرَّسُوْلِاِنْكُنْـتُمْتُؤْمِنُوْنَبِاللّٰهِوَالْيَـوْمِالْاٰخِرِؕذٰلِكَخَيْرٌوَّاَحْسَنُتَأْوِيْلًا
"Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu, lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (QS. An-Nisa': Ayat 59)
اِنَّاۤاَنْزَلْنَاۤاِلَيْكَالْكِتٰبَبِالْحَـقِّلِتَحْكُمَبَيْنَالنَّاسِبِمَاۤاَرٰٮكَاللّٰهُؕوَلَاتَكُنْلِّـلْخَآئِنِيْنَخَصِيْمًا
"Sungguh, Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur'an) kepadamu (Muhammad) membawa kebenaran, agar engkau mengadili antara manusia dengan apa yang telah diajarkan Allah kepadamu dan janganlah engkau menjadi penentang (orang yang tidak bersalah) karena (membela) orang yang berkhianat," (QS. An-Nisa': Ayat 105)
Dari dua ayat tersebut, jelaslah bahwa Al-Qur’an adalah kitab yang berisi sebagai petunjuk dan peringatan bagi orang-orang yang beriman. Al-Qur’an sumber dari segla umber hokum baik dalam konteks kehidupan di dunia maupun di akhirat. Hokum-hukum dalam Al-Qur’an ada yang bersifat rinci dan sangat jelas maksudnya, dan ada yang masih bersifat umum dan perlu pemahaman mendlam untuk memahaminya.
c. Kandungan Hukum
Para ulama mengelompokkan hokum yang terdapat dalam Al-Qur’an dalam tiga bagian, yaitu:
1        1.   Akidah atau Keimanan
Akidah atau keimanan adalah  keyakinan yang tertancap kuat di dalam hati. Akidah terkait denbgan keimanan terhadap hal-hal yang gaib yang terangkum dalam rukun iman, yaitu iman kpada Allah swt., malaikat, kitab suci, para rasul, hari kiamat dan qada/qadar Allah swt.
         2.  Syari’ah atau Ibadah
Hukum ini mengatur tentng tata cara ibadah, baik yang berhubunbgan langsung dengan al-Khaliq (pencipta) yaitu Allah swt. yang disebut dengan ibadah mahdah, maupun yang berhubungan dengan sesama makhluknya yang disebut ibadah gairu mahdah. Ilmu yang mempelajari tata cara Ibadah dinamakan ilmu fikih.
· Hukum Ibadah
Hokum ini mengatur bagaimana seharusnya melaksanakan ibadah yang sesuai dengan ajaran agama Islam. Hokum ini mengandung perintah untuk mengerjakan shalat, haji, zakat, puasa dan sebagainya.
· Hukum Mu’amalah
Hukum ini mengatur interaksi antara manusia dengan sesamanya, seperti hukum tentang cara jual-beli, hukum pidana, hukum perdata, hukum warisan, pernikahan, politik dan sebagainya.
        3.  Akhlak atau Budi Pekerti
Akhlak adalah tuntutan dalam hubungan antara manusia dengan Allah swt., hubungan manusia dengan manusia, dan hubungan manusia dengan alam semesta. Hukum ini tercermin dalam konsep perbuatan manusia yang tampak, mulai dari gerakan mulut (ucapan), tangan, dan kaki. Al-Qur’an menuntun bagaimana seharusnya manusia berakhlak atau berperilaku, baik akhlak kepada Allah swt., kepada sesama manusia, dan akhlak terhadap makhluk Allah swt. yang lain.
2.         Hadist dan Sunah
a.    Pengertian Hadist dan Sunah
Secara bahasa hadist berarti perkataan atau ucapan. Menurut istilah, hadist adalah segala perkataan, perbuatan dan ketetapan (taqrir) yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. Hadist juga dinamakan sunnah. Hadist adalah ucapan atau perkataan Rasulullah saw., sedangkan sunnah adalah segala apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw. Yang menjadi sumber hukum Islam.
Hadist terdiri atas beberapa bagian yang saling terkait satu sama lain. Bagian-bagian hadist tersebut antara lain:
    1)    Sanad. Yaitu sekelompok orang atau seseorang yang menyampaikan haidst dari Rasulullah saw. kepada kita.
     2)   Matan. Yaitu isi atau materi hadist yang disampaikan Raulullah saw.
     3)   Rawi, adalah orang yang meriwayatkan hadist.
         b.   Kedudukan Hadist atau Sunnah sebagai Sumber Hukum Islam
Sebagai sumber hukum Islam, hadist berada pada satu tingkat dibawah Al-Qur’an. Artinya, jika sebuah perkara hukumnya tidak terdapat di dalam Al-Qur’an, yang harus dijadikan sandaran berikutnya adalah hadist tersebut. Sesuai dengan firman Allah swt.
(QS. An-Nis:80)                                     
        c.   Fungsi Hadist terhadap Al-Qur’an
Rasulullah saw. sebagai pembawa risalah Allah swt. bertugas menjelaskan ajaran yanbg diturunkan Allah swt. melalui Al-Qur’an kepada umat manusia. Oleh karena itu, hadist berfungi untuk menjelaskan (bayan) serta menguatkan hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an.
Fungsi hadist terhadap Al-Qur’an dapat dikelompokkan sebagai berikut:
     1)    Menjelaskan ayat-ayat Al-Qur’an yang masih bersifat umum
     2)   Memperkuat pernyataan yang ada di dalam Al-Qur’an
     3)   Menerangkan maksud dan tujuan ayat di dalam Al-Qur’an
     4)   Menetapkan hukum baru yang tidak terdapat di dalam Al-Qur’an
      d.   Macam-macam Hadist
Dilihat dari segi perawinya, hadist terbagi kedalam tiga bagian. Yaitu:
      1)   Hadist Mutawattir
Hadist mutawattir adalah hadist yang diriwayatkan oleh banyak perawi, baik dari kalangan para sahabat maupun generasi sesudahnya dan dipastikan diantara mereka tidak bersepakat dusta.
     2) Hadist Masyhur
Hadist masyur adalah hadist yang diriwayatkan oleh dua orang sahabat atau lebih yang tidak mencapai derajat mutawattir namun setelah itu tersebar dan diriwayatkan oleh sekian banyak tabi’in sehingga tidak mungkin bersepakat dusta.
      3) Hadist Ahad
Hadist ahad adalah hadist yang hanya diriwayatkan oleh satu atau dua orang perawi sehingga tidak mencapai derajat mutawattir. Dilihat dari segi kualitas orang yang meriwayatkan (perawi) hadist dibagi menjadi:
Ø Hadist Sahih. Adalah hadist yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, kuat hafalannya, tajam penelitiannya, sanadnya bersambung kepada Rasulullah saw., tidak tercela, dan tidak bertebtangan dengan riwayat orang yang lebih terpercaya. Adist ini dijadikan sebagai umber hukum dalam beribadah (hujjah).
Ø Hadist Hasan. Adalah hadist byang diriwayatkan oleh perawi yang adil, tetapi kurang kuat hafalannya, sanadnya bersambung, tidak cacat, dan tidak bertentangan. Sama seperti hadist sahih, hadist ini dijadikan sebagai landasan mengerjakan amal ibadah.
Ø Hadist Da’if, yaitu hadist yang idak memenuhi kualitas hadist sahih dan hadist hasan. Para ulama mengatakan bahwa hadist ini tidak bisa dijadikan sebagai hujjah, tetapi dapat dijadikan sebagai motivasi daam beribadah.
Ø Hadist Maudu’. Yaitu hadist yang bukan bersumber kepada Rasulullah saw. atau hadist palsu. Hadist ini jelas tidak dapat dijadikan landasan hukum karena hadist ini bertolak belakang dengan ajaran agama Islam.
3.         Ijtihad
        a.   Pengertian
Ijtihad berasal dari bahasa Arab yaitu ijtahada-yajtahidu-ijtihadan yang berarti menerahkan segala kemampuan, besungguh-sungguh mencurahkan segala tenaga, atau bekerja ecara optima. Menurut istilah ijtihad adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara sungguh-sungguh dalam menetapkan suatu hukum. Orang yang melakukan ijtihad dinamakan mujtahid.
       b.   Syarat-syarat berijtihad
Tidak semua orang dapat melakukan ijtihd dan menghasilkan hukum yang tpat. Karena ijtihad sangat bergantung pada kecakapan dan keahlian para mujtahid. Bisa jadi hasil ijtihad anbtara satu ulama debngan ulama yang lainnya menghasilkan hukum yang berbeda. Beberapa syarat yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan ijtihad:
      1)    Memiliki penbgetahu yang luas dan mendalam
     2)   Memiliki pemahaman yang mendalam tentang bahasa Arab, ilmu tafsir, usul fiqih, dan tariqh (sejarah)
     3)   Memahami cara merumuskan hukum (istinbat)
4)   Memiliki keluhuran akhlak mulia

a. Kedudukan Ijtihad
Ijtihad memiliki kedudukan sebgai sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an dan hadist. Ijtihad dilakukan jika suatu persoalan tidak ditemukan hukumnya dalam Al-Qur’an dan Hadist. Namun, hukum yang dihasilkan ijtihad tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur’an maupun hadist. Rasulullah saw. juga mengatakan bahwa seorang yang berijtiad sesuai dengan kemampuan dan ilmunya, kemudian ijtihadnya benar, maka ia mndapatkan dua pahala, dan jika kemudian ijtihadnya itu salah maka ia mendapatkan satu pahala. Hal tersebut ditegaskan melalui sebuah hadist:
Dari Amr bin As, esungguhnya Rasulullah saw. bersbda:
“Apabila seseorang hakim berijtihad dalam memutuskan suatu persoalan, ternyata ijtihadnya benar, maka ia mendapatkan dua pahala, dan apabila dia berijtihad, kemudian ijtihadnya salah, maka ia mendapat satu pahala.” (H.R. Bukhri dab Muslim)
b.    Bentuk-bentuk Ijtihad
Ijtihad sebagai sebuah metode aau cara dalam menghasilkan sebuah hukum terbagi kedalam beberapa bagian sebagai berikut:
    1)    Ijma’
Ijma’ adalah kesepatan para ulama ahli ijtihad dalam memutuskan suatu perkara atau hukum. Contoh Ijma’ dimasa sahabat adalah kesepakatanb untuk menghimpun wahyu ilahi yang berbentuk lembaran-lembaran terpisah menjadi sebuah Mushaf Al-Qur’an seperti saat ini.
   2)   Qiyas
Qiyas adalah mempersamakan atau menganalogikan masalah baru yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an atau hadist dengan yang sudah terdapat hukumnya dalam Al-Qur’an dan hadist karena kesamaan sifat atu karakternya. Contoh Qiyas adalah mengharamkan hukum minuman keras dan narkoba karena memiliki persamaan sifat dan karakter dengan khamr yaitu memabukkan.
   3)   Maslahah Mursalah
Maslahah mursalah artinya penetaan hukum yang menitikberatkan pada kemanfaatan suatu perbuatan dan tujuan hakiki-universal terhadap syari’at islam. Contohnya seseorang wajib menbgganti atau membayar kerugian atas kerugian kepada pemilik barang karena kerusakan diluar kesepakatan yang telah ditetapkan.
c.    Pembagian Hukum Islam
Para ulama membagi hukum islam kedalam dua bagian, yaitu hukum taklifi dan hukum wad’i. hukum taklifi adalah tuntutan Allah swt. yang berkaitan dengan perintah dan larangan. Hukum wad’I adalah perintah Allah swt. yang merupakan sebab, syarat atau penghalanbg bagi adanya sesuatu. Hukum taklifi terbagi kedalam lima bagian, yaitu sebagai berikut:
   1)    Wajib (fardu). Yaitu aturan Allah swt. yang harus di kerjakan, dengan konsekuensi bahwa jika dikerjakan akan mendapat pahala, dan jika ditinggalkan akan mendapat dosa. Pahala adalah sesuatu yang akan membawa seseorang kepada kenikmatan (surga) di akhirat. Sedangkan dsa akan membawa seseorang dalam kesengsaraan (neraka) di akhirat. Contohnya perintah wajib sholat, puasa, zakat, haji dan lain sebagainya.
  2)   Sunnah (mandub). Yaitu tuntutan untuk melakukan suatu perbuatan dengan konsekuensi jika dikerjakan akan mendapat pahala dan jika ditunggalkan karena berat untuk melakukannya tidak akan mendapat dosa. Contohnya ibadah sholat rawatib, uasa senin kamis, dan lain sebagainya.
  3)   Haram (tahrim). Yaitu larangan untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau pebuatan. Konsekuensinya adalah jika larangan tersebut dilakukan akan mendapatkan pahala, dan jika dilakukan akan mendapat dosa dan hukuman di akhirat kelak. Contohnya larangan berzina, larangan berjudi dan sebagainya.
  4)   Makruh (karahah). Yaitu tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan. Makruh artinya sesuatu yang dibenci atau tidak disukai. Konsekuensi hukum ini adalah jika dikerjkan tidaklah berdosa, akan tetapi jika ditinggalkan akan mendapat pahla. Contohnya mengkonsumsi makanan yang beraroma tidak sedap karena zatnya.
  5)   Mubah (al-ibahah). Yaitu sesuatu yang boleh untuk dikerjakan dam boleh ditingalkan. Tidak akan berdosa jika ditinggalkan dan tidak akan mendapat pahala jika dikerjakan. Contohnya makan roti, minum susu, tidur dikasur, dan sebagainya.

Senin, 27 Februari 2017

Berbusana muslim dan muslimah

Assalamualaikum wr. wb.
Hasil gambar untuk kartun berbusana muslim dan muslimah

 teman-teman marilah kita bersama-sama mengetahui tentang berbusana muslim/muslimah. dan kita disini juga sama-sama belajar :)  

A. Memahami Makna Busana Muslim/Muslimah dan Menutup Aurat

1. Makna Aurat
     Menurut bahasa, aurat berarti malu, aib, dan buruk. Kata aurat berasal dari kata awira yang artinya hilang perasaan. Jika digunakan untuk mata, berarti hilang cahayanya dan lenyap pandangannya. Pada umumnya, kata ini memberi arti yang tidak baik dipandang, memalukan dan mengecewakan. Menurut istilah dalam hukum Islam, aurat adalah batas minimal dari bagian tubuh yang wajib ditutupi karena perintah Allah Swt.



2. Makna Jilbab dan Busana Muslimah
        Secara etimologi,  jilbab adalah sebuah pakaian yang longgar untuk menutup seluruh tubuh perempuan kecuali muka dan kedua telapak tangan. Dalam bahasa Arab, jilbab dikenal dengan istilah khimar, dan bahasa inggris jilbab dikenal dengan istilah veil. Selain kata jilbab untuk menutup bagian dada hingga kepala wanita untuk menutup aurat perempuan, dikenal pula istilah kerudung, jilbab, dan sebagainya.
Pakaian adalah barang yang dipakai (baju, celana, dan sebagainya). Dalam bahasa indonesia, Pakaian juga disebut busana. Jadi, busana musli artinya pakaian yang dipakai oleh perempuan. Pakaian perempuan yang beragama islam disebut busana muslimah. Berdasarkan makna tersebut, busana muslimah dapat diartikan sebagai pakaian wanita islam yang dapat menutup aurat yang diwajibkan agama untuk menutupinya, guna kebaikan wanita itu sendiri serta masyarakat dimana ia berada.
Perintah menutup aurat sesungguhnya adalah perintah Allah Swt. yang dilakukan secara bertahap. Perintah menutup aurat bagi kaum perempuan pertama kali diperintahkan kepada istri-istri Nabi Muhammad saw. agar tidak berbuat seperti kebanyakan perempuan pada waktu itu (Q.S. al-Ahzab/33:32-33). Setelah itu, Allah Swt. memerintahkan kepada istri-istri Nabi saw. agar tidak berhadapan langsung dengan laki-laki yang bukan mahramnya (Q.S al-Ahzab/33:53).

B. Ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadist tentang perintah Berbusana Muslim/Muslimah
       1. Q.S. al-Ahzab/33:59
          يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
        “ Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupnya jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Swt. Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
2. Q.S An-Nur/24:31
         وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاء وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ  
          “Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (aurat-nya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (aurat), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.
3. Hadist dari Ummu ‘Atiyyah
           Dari Ummu ‘Atiyyah , ia berkata, “Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk keluar pada Hari Raya Idul Fitri dan Adha, baik gadis yang menginjak akil balig, wanita-wanita yng sedang haid, maupun wanita-wanita pingitan. Wanita yang kebaikan dan dakwah kaum Muslim. Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah saw, salah seorang di antara kami ada yang tidak memiliki hijab?’ Rasulullah saw. menjawab,’Hendaklah saudariya meminjamkan jilbabnya kepadanya.’” (H.R. Muslim)
 

mari kita belajar mengenai:AL-QUR’AN SURAH AL-MUJADILAH, 58: 11 DAN SURAH AL-JUMU’AH, 62: 9-10

Assalamualaikum sahabat semuanya :)    jadi kali ini kita akan melanjutkan deperti pada tulisan yang sebelumnya yan teman, jadi mari...