A. Tata
cara memandikan jenazah
Kewajiban pertama orang muslim terhadap
saudaranya yang telah meninggal dunia adalah memandikannya. Orang yang
lebih berhak memandikan jenazah adalah muhrimnya. Jika muhrimnya tidak ada atau
jika belum mampu memandikannya maka dapat diserahkan kepada orang yang dapat
dipercaya dalam menjaga kerahasiaan jenazah. Jika jenazahnya laki-laki maka
yang memandikan laki-laki dan jika wanita maka yang memandikan adalah wanita.
Syarat-syarat
jenazah yang akan dimandikan
Beragama Islam
Didapati tubuhnya walaupun hanya sebagian
Tidak mati syahid (mati dalam membela agama Allah).
Cara memandikan
jenazah
Jenazah ditempatkan pada tempat yang terlindung dari panasnya matahari,
hujan , pandangan orang banyak, dan ditempatkan pada tempat yang lebih tinggi.
Jenazah diberi pakaian basahan agar auratnya tetap tertutup
Membersihkan kotoran (najis) yang melekat pada badan jenazah termasuk
mengeluarkan kotoran dari perutnya dengan menekan pelan-pelan pada perutnya dan
pinggulnya agak dibuka sedikit kemudian dibersihkan pada dubur jenazah
tersebut. Sebaiknya dalam membersihkan kotoran menggunakan kain pelapis.
Menyiramkan air ke seluruh tubuh dimulai dari kepala, kemudian di sabun dan
di siram lagi sampai bersih.
Diwudukan dan terakhir disiram dengan air yang dicampur dengan kapur barus,
daun bidara atau lainnya yang berbau harum guna mengawetkan kulit dan
menjauhkan serangga yang akan mengganggunya.
Rambut jenazah hendaknya dihanduki agar cepat kering dan tidak terlampaui
membasahi kain kafan serta disisir kemudian diikatkan (jika rambutnya panjang).
B. Tata cara mengkafani jenazah
Kewajiban setelah memandikan
jenazah adalah mengkapani (membungkusnya) dengan kain yang berwarna putih. Kain
kafan yang digunakan untuk mengkafani dibeli dari harta peninggalan orang yang
meninggal (jenazah). Jika hartanya habis, kain kafan menjadi tanggung jawab
orang yang menanggung belanjanya ketika ia masih hidup. Jika yang menanggung
juga tidak mampu, maka kaum muslimin yang mampu wajib menyediakan kain kafan
tersebut.
Adapun syarat untuk kain yang dijadikan
sebagai kain kafan bagi jenazah adalah sebagai berikut:
Baik, bersih, dan menutupi seluruh tubuh
Berwarna putih
Tidak terlampau mahal harganya
Kering dan berminyak wangi
Tiga lipatan bagi laki-laki dan lima lipatan bagi wanita.
Adapun praktik dalam
mengkafani jenazah yang umum dilakukan oleh kaum muslimin di tengah-tengah
masyarakat adalah sebagai berikut:
Mula-mula hamparkan tikar, lalu diatasnya bentangkan 7 utas tali untuk
posisi mengikat ujung kepala, leher, dada, pinggul, lutut, mata kaki, dan ujung
kaki.
Diatas tali tersebut hamparkan kain kafan itu sehelai –sehelai dan
ditaburkan diatas tiap-tiap lapis itu harum-haruman seperti kapur barus dan
sebagainya, kemudian jenazah diletakan di atas hamparan kain tersebut. Kedua
tangannya diletakan di atas dadanya, tangan kanan di atas tangan kiri.
Tempelkan kapas secukupnya pada bagian muka jenazah, leher, pusarnya,
kelaminnya atau tempat-tempat lain yang dipandang perlu.
Setelah itu, balutkan kain kafannya dengan rapi, lalu diikatkan talinya
(tali wangsul) yang sudah dipasang sebelumnya.
Tertib.
C. Tata
cara menyalatkan jenazah
Salat jenazah adalah salat yang
dikerjakan sebanyak empat kali takbir dalam rangka mendo’akan orang muslim yang
sudah meninggal. Jenazah yang disalatkan ini ialah yang telah dimandikan dan
dikafani.
Adapun mengenai tata cara menyalatkan
jenazah sebagai berikut:
Imam menghadap disebelah kepala jenazah bila jenazah laki-laki dan
menghadap kearah perut bila jenazah perempuan, makmum usakan lebih dari satu
saf.
Syarat orang yang akan
melaksanakan salat jenazah adalah menutup aurat, suci dari hadas dan najis
serta menghadap kiblat
Jenazah telah dimandikan dan dikafani
Letak jenazah di depan orang yang menyalatkan kecuali pada salat gaib
Rukun salat jenazah sebagai berikut:
Niat
Berdiri bagi yang mampu
Takbir empat kali
Membaca salawat Nabi
Mendoakan jenazah
Memberi salam.
Adapun tata cara
pelaksanaan salat jenazah sebagai berikut:
Niat
Takbiratul ihram pertama dilanjutkan membaca surat al-Fatihah
Takbir yang kedua dilanjutkan membaca salawat Nabi
Takbir yang ketiga dilanjutkan membaca doa jenazah
Takbir yang keempat dilanjutkan membaca doa
D. Tata
cara menguburkan jenazah
Setelah selesai menyalatkan, maka hal
terakhir adalah menguburkan jenazah, adapun tata cara penguburan tersebut
adalah:
Tanah yang sudah ditentukan digali sesuai ukuran badan jenazah dengan
lubang setinggi orang yang ditambah setengah lengan dan lebarnya kira-kira satu
meter.
Setelah sampai ditempat pemakaman jenazah dimasukan kedalam liang lahat
dengan posisi miring dan menghadap kiblat. Pada saat meletakan jenazah
hendaknya membaca:
بِسْمِ اللهِ وَعَلَى سُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ
Artinya, “Dengan
nama Allah dan di atas petunjuk Rasulullah”
Tali-tali pengikat kain kafan dilepas, pipi kanan dan ujung kaki
ditempelkan pada tanah. Setelah itu jenazah ditutup dengan papan kayu atau
bambu, di atasnya ditimbun dengan tanah sampai galian liang kubur itu rata.
Tinggikan dari tanah biasa sekitar satu jengkal dan di atas kepala diberi tanda
batu nisan
Setelah selesai menguburkan dianjurkan berdoa, mendoakan dan memohon
ampunan untuk jenazah.
Tata karma yang
sebaiknya dilakukan ketika akan menguburkan jenazah antara lain:
Mengiringi jenazah dengan diam sambil berdoa
Tidak turut mengiringi, kecuali jika memungkinkan bagi perempuan
Membaca salam ketika memasuki pemakaman
Tidak duduk hingga jenazah diletakan
Orang yang turun ke liang kubur bukan orang yang berhadas besar
Tidak duduk di atas kubur
Tidak
berjalan-jalan di atas kubur.
sumber : https://theyanilovers.wordpress.com/2013/05/06/materi-kelas-xi-bab-xi-tentang-pengurusan-jenazah/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar